Showing posts with label APIP. Show all posts
Showing posts with label APIP. Show all posts

04 December 2010

Deklarasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah


 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Peserta Konferensi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2010 menyadari bahwa saat ini terdapat permasalahan nasional yaitu kualitas Laporan Keuangan Pemerintah belum baik, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negaran belum optimal, masih tingginya korupsi terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan rendahnya kualitas pelayanan publik.

Menyadari permasalahan tersebut, peserta Konferensi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2010 bersepakat untuk mendorong penerapan SPIP di seluruh instansi pemerintah dan meningkatkan peran APIP melalui reviu, audit, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya yang mencakup tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah agar:
  1. Terwujudnya laporan keuangan tahun 2011 yang Wajar Tanpa Pengecualian.
  2. Menurunnya tingkat korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa.
  3. Meningkatnya kinerja pengelolaaan keuangan negara/daerah yang efisien dan efektif.
  4. meningkatnya kualitas pelayanan publik. 

Dalam rangka melaksanakan peran tersebut, Peserta Konferensi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2010 bersepakat untuk:
  1. Meningkatkan integritas, kompetensi dan profesionalisme SDM APIP.
  2. Mempercepat reformasi birokrasi APIP.
  3. Meningkatkan kualitas koordinasi, komunikasi dan sinergitas pengawasan.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan.

Deklarasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ini, dideklarasikan di Bandung, tanggal 28 November 2010.


Download Deklarasi APIP di sini 
Jika anda mengalami kesulitan dalam melakukan download, mohon kiranya untuk menuliskan pesan pada kolom komentar di bawah posting ini. Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


Sumber :http://pusbinjfa.bpkp.go.id/produk/72




Konferensi Nasional APIP Tahun 2010

 Kepala BPKP, Prof. Mardiasmo, Ak, MBA, PhD


Bertempat di Hotel Horison Bandung, Jawa Barat, Kamis, (25/11) Pukul 10.00 WIB, Kepala BPKP Mardiasmo didampingi Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herry Yana Sutisna dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, secara resmi membuka Konferensi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2010.

Konfererensi Nasional ini mempunyai tema Mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif dalam rangka Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Negara dan Pencegahan Korupsi akan berlangsung mulai tanggal 25 s.d 26 November 2010 serta  diikuti oleh kurang lebih 600 peserta dari seluruh Unit Kerja APIP di Indonesia.

Dalam sambutannya, Mardiasmo mengajak para APIP saling bersinergi, berkolaborasi dan berkomunikasi. Saling asah, asih dan asuh, take n give, serta menjadi Best Solution yang betul-betul dibanggakan dan diandalkan. Dalam sambutan lain, Menteri PAN dan RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur, menyampaikan bahwa APIP harus mewujudkan tata kelola Good Governance, pimpinan yang harus akuntabel, serta apa yang telah dilakukan dan diberikan untuk rakyat. Sedangkan wakil gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa para APIP harus mempunyai integritas, jujur, bertanggung jawab, objektif dan berani. APIP harus mampu memberikan bimbingan dan pengawasan serta sharing knowledge, pada akhir sambutannya beliau mengucapkan selamat datang di kota Bandung dan berterimakasih atas kepercayaan kota Bandung menjadi tempat penyelenggaraan konferensi.



Sumber: http://pusbinjfa.bpkp.go.id/


21 November 2010

Konferensi Nasional APIP Tahun 2010



Konferensi Nasional Internal Auditor Pemerintah diselenggarakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi, arah dan pandangan diantara Pimpinan APIP dalam konsep strategi peningkatan kapasitas pengawasan intern pemerintah melalui pembinaan Auditor dan tata kelola APIP.

Pada tanggal 23 s.d 26 November 2010, bertempat di Hotel Horison, Bandung akan berlangsung Konferensi Nasional APIP Tahun 2010 yang akan dbuka oleh Menteri PAN dan RB. 

Konferensi Nasional Internal Auditor Pemerintah diselenggarakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi, arah dan pandangan diantara Pimpinan APIP dalam konsep strategi peningkatan kapasitas pengawasan intern pemerintah melalui pembinaan Auditor dan tata kelola APIP dengan sasaran: 
  1. Membangun komitmen dan meningkatkan pemahaman atas pentingnya mewujudkan APIP yang efektif menurut kriteria PP Nomor 60 Tahun 2008, yaitu peran APIP dalam assurance, consulting activities dan anti corruption activities;
  2. Membangun komitmen dan meningkatkan pemahaman atas peran APIP dalam peningkatan kualitas laporan keuangan (peningkatan opini BPK), efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan pencegahan korupsi PBJ (early warning system);
  3. Meningkatkan pemahaman atas pentingnya peningkatan kualitas tata kelola APIP
Konferensi tersebut akan diikuti oleh para pimpinan APIP seluruh Indonesia dengan materi konferensi dibagi meniadi materi sesi pleno, materi sesi komisi dan materi pendukung. Adapun output yang diharapkan adalah:
  1. Tersusunnya Deklarasi Konferensi Nasional APIP yang memuat Kesepakatan untuk melaksanakan pengawasan intern yang efektif dalam rangka memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah;
  2. Tersusunnya Prosiding hasil Konferensi Nasional APIP Tahun 2010 yang memuat arahan para stakeholders, konsep kebjakan pembinaan auditor dan tata kelola APIP;
  3. Tersosialisasikannya ketentuan JFA.






09 November 2010

Standar Kompetensi Auditor APIP

Standar Kompetensi Auditor bagi Auditor APIP sebagaimana telah diatur dengan  Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-211/K/JF/2010 tanggal 13 April 2010 bertujuan untuk memastikan auditor memperoleh dan mempertahankan kemampuan tertentu yang dibutuhkan untuk dapat melaksankan tugas sebagai auditor yang kompeten, profesional, efektif dan efesien.

Kompetensi yang dimaksud dalam Standar ini meliputi kompetensi umum dan kompetensi teknis pengawasan. Standar kompetensi ini berlaku bagi seluruh auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).




Standar Kompetensi Auditor APIP










Pedoman Kendali Mutu Audit APIP

Pengawasan intern pemerintah merupakan unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen (Itjen), Inspektorat Utama/Inspektorat atau Deputi Pengawasan LPND, Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai pelaksana pengawasan intern pemerintah harus mampu merespon secara aktif terhadap berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi baik di bidang politik, di bidang ekonomi maupun di bidang sosial melalui program dan kegiatan yang ditetapkan dalam suatu kebijakan pengawasan nasional yang berlaku secara menyeluruh untuk APIP pusat dan daerah. Perubahan yang terjadi akibat dinamika tuntutan masyarakat tercermin dari penetapan peraturan perundang-undangan yang mendukung penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik dan peningkatan peran daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kode Etik APIP dan Standar Audit APIP telah menerbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor Per/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik dan Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit, dimaksudkan agar pelaksanaan audit berkualitas, siapapun yang melaksanakannya diharapkan menghasilkan suatu mutu audit yang sama ketika auditor melaksanakan auditnya sesuai dengan kode etik dan standar audit yang bersangkutan. Untuk memastikan suatu audit yang sesuai dengan kode etik dan standar audit yang bersangkutan perlu dibuat suatu sistem pengendalian oleh manajemen APIP berupa kendali mutu pelaksanaan audit.

Sistem pengendalian mutu audit tersebut merupakan suatu prosedur dan reviu pengendalian yang harus dilakukan oleh setiap unit APIP yang meliputi kebijakan, prosedur dan program pengendalian pada lingkup kewajiban unit APIP sebagaimana tercantum pada standar audit APIP.
Oleh karena itu, perlu disusun Pedoman Kendali Mutu Audit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PKMA-APIP, yang terdiri dari prosedur-prosedur yang digunakan untuk memastikan bahwa APIP telah memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada auditi dan pihak lainnya. Sebagaimana diterbitkannya pada tanggal 01 Desember 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  tersebut wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP guna memastikan bahwa audit yang dilaksanakan APIP sesuai dengan Kode Etik APIP dan Standar Audit APIP. Dan mendorong seluruh auditor APIP masuk dalam Jabatan Fungsional Auditor.


PerMeNegPAN dan RB No.19 Tahun 2009




06 November 2010

Pemberdayaaan Peran Audit Internal Dalam Mewujudkan Good Governance

Diringkas dari tulisan Wakhyudi, Ak., M. Com, CFE

Untuk memperkuat struktur pengendalian manajemen pemerintah maka pemberdayaan peran dan fungsi audit internal menjadi suatu hal yang mutlak untuk direalisasikan. Selanjutnya, jelas dan terarahnya peran dan fungsi audit internal dalam suatu organisasi secara tidak langsung juga akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan audit oleh auditor eksternal. Di samping kedua faktor tersebut, adanya kerja sama yang harmonis di antara jajaran audit internal dan audit eksternal juga akan lebih melapangkan jalan dalam pencapaian tujuan dari fungsi audit dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, adil, dan bersih.

Dalam penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2004 antara lain dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan aparat pengawasan intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan dapat disesuaikan dan difokuskan pada bidang-bidang yang secara potensial berdampak pada kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai konsekuensinya, APIP diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada BPK. Untuk dapat menghasilkan laporan hasil audit yang dibutuhkan oleh BPK, tentunya diperlukan kejelasan wewenang, peran dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh APIP. Apabila hal ini diabaikan maka besar kemungkinan akan terdapat hasil pekerjaan APIP yang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan audit oleh BPK.

Berkenaan dengan peran dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh auditor internal dalam rangka mewujudkan good governance pada sektor publik, The International Federation of Accountants (IFAC) pada tahun 2001 dalam Study 13 tentang Governance in the Public Sector: A Governing Body Perspective merumuskan bahwa fungsi audit internal yang efektif mencakup reviu yang dilaksanakan secara sistematis, penilaian dan pelaporan atas kehandalan dan efektivitas penerapan sistem manajemen, keuangan, pengendalian operasional dan penganggaran, yang setidak-tidaknya meliputi berbagai aktivitas reviu sebagai berikut:

  •  Tingkat relevansi atas kebijakan yang ditetapkan, perencanaan dan prosedur, tingkat kesesuaian antara praktik dengan kebijakan, rencana, dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk implikasinya terhadap aspek keuangan negara.
  •  Kehandalan dan keakuratan atas peraturan yang dibuat sebagai penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  •  Ketepatan mengenai penyusunan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (personil), dan supervisi.
  •  Reviu terhadap pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dan manfaat atas program dan kegiatan apakah telah selaras dengan tujuan diadakannya program dan kegiatan tersebut.
  •  Evaluasi terhadap pertanggungjawaban dan pengamanan atas penggunaan aset dan sumber daya lainnya dari penyalahgunaan wewenang, pemborosan, kelalaian, salah urus, dan lain-lainnya.
  •  Reviu terhadap ketepatan, keakuratan, dan kejujuran atas proses pengolahan dan pelaporan informasi keuangan dan manajemen.
  •  Penilaian terhadap tingkat keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
  •  Penilaian terhadap integritas sistem yang terkomputerisasi berikut pengembangan  sistemnya, dan
  • Evaluasi terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada periode sebelumnya.
 Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal sangat luas dan komprehensif agar dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi. Penulis yakin, apabila institusi audit internal di Indonesia yang tergabung dalam wadah APIP diberikan kewenangan, peran, dan fungsi yang jelas dan luas seperti tersebut di atas maka hasil pekerjaan APIP akan sangat bermanfaat tidak hanya bagi pemerintah saja, tetapi juga bermanfaat bagi pihak legislatif, eksternal auditor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Akan tetapi, untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan APIP yang melibatkan sekian banyak sumber daya manusia dengan berbagai jenis latar belakang pendidikan dan pengalaman, diperlukan suatu program pendidikan dan pelatihan yang profesional dan berkelanjutan. Di samping itu, untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan di antara jajaran APIP, diperlukan adanya pengembangan sinergi pengawasan APIP.

Pengembangan sinergi pengawasan sesama APIP dapat dilakukan dengan cara mutual adjustment melalui koordinasi yang baik, direct supervision melalui proses peer review, serta standardisasi input, proses kerja maupun output.

Sistem pengendalian intern merupakan prasyarat bagi penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang amanah. Sistem pengendalian intern ini pulalah, yang salah satu unsurnya adalah fungsi audit internal,  yang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan keluasan dan kedalaman ruang lingkup pekerjaan audit. Dengan demikian, fungsi audit internal  yang berjalan dengan baik akan menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif, dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada waktu yang akan datang. Oleh karena itu,  sudah selayaknya fungsi pengawasan internal lebih diberdayakan dan dilaksanakan secara sinergis demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara atau good governance pada sektor publik yaitu terwujudnya transparansi, akuntabilitas, kejujuran, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. 
 

03 November 2010

Standar Pelaksanaan Audit Investigasi (Bagian II)

PENGUMPULAN DAN PENGUJIAN BUKTI

Auditor investigatif harus mengumpulkan dan menguji bukti untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif.
Pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi bukti harus difokuskan pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan:
  1. fakta-fakta dan proses kejadian (modus operandi);
  2. sebab dan dampak penyimpangan;
  3. pihak-pihak yang diduga terlibat/bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara/daerah.

Pengumpulan Bukti


Auditor investigatif harus mengumpulkan bukti audit yang cukup, kompeten dan relevan.
Bukti yang dikumpulkan oleh auditor akan digunakan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit.

Tujuan pengumpulan bukti adalah untuk menentukan apakah informasi awal yang diterima dapat diandalkan atau menyesatkan.

Bukti dapat digolongkan menjadi bukti fisik, bukti dokumen, bukti kesaksian, dan bukti analisis.

Bukti fisik yaitu bukti yang diperoleh dari pengukuran dan perhitungan fisik secara langsung terhadap orang, properti atau kejadian. Bukti fisik dapat berupa berita acara pemeriksaan fisik, foto, gambar, bagan, peta atau contoh fisik.

Bukti dokumen merupakan bukti yang berisi informasi tertulis, seperti surat, kontrak, catatan akuntansi, faktur dan informasi tertulis lainnya.

Bukti kesaksian merupakan bukti yang diperoleh melalui wawancara, kuesioner, atau dengan meminta pernyataan tertulis.

Bukti analisis merupakan bukti yang dikembangkan oleh auditor dari bukti audit lainnya. Bukti analisis ini dapat berupa perbandingan, nisbah, perhitungan dan argumen logis lainnya.



Bukti audit yang cukup berkaitan dengan jumlah bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk penarikan suatu kesimpulan audit. Untuk menentukan kecukupan bukti audit, auditor harus menerapkan pertimbangan keahliannya secara profesional dan obyektif. Dalam audit investigatif, bukti audit harus diperoleh dengan tidak menggunakan metode sampling, melainkan harus secara keseluruhan populasi.


Bukti audit disebut kompeten jika bukti tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya. Bukti yang sah adalah bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bukti yang dapat diandalkan berkaitan dengan sumber dan cara perolehan bukti itu sendiri.


Bukti audit disebut relevan jika bukti tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argumen yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan audit.


Pengumpulan bukti harus dilakukan dengan teknik-teknik tertentu antara lain wawancara kepada pengadu, saksi, korban, dan pelaku; reviu catatan; pengumpulan bukti forensik; pengintaian dan pemantauan; serta penggunaan teknologi komputer.


Reviu terhadap informasi yang telah diperoleh harus dilakukan terlebih dahulu sebelum merencanakan wawancara. Auditor harus mengidentifikasikan dirinya dan semua yang hadir, dan menetapkan tujuan wawancara. Data personal harus diperoleh dari saksi. Ketika melakukan wawancara, perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh hasil yang optimum dari terwawancara dan hal-hal yang diketahuinya berkaitan dengan kejadian dan tindakan atau pernyataan dari orang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terwawancara harus diminta untuk memberikan atau mengidentifikasikan lokasi dokumen-dokumen yang relevan. Semua hasil wawancara harus dimasukkan dalam laporan. Beberapa catatan sementara wawancara yang disiapkan untuk penyelidikan kriminal harus disimpan setidaknya sampai penyerahan berkas kasus.


Dua orang auditor investigatif harus hadir ketika melakukan wawancara dalam kondisi yang secara potensial berbahaya atau rawan kompromi. Permintaan untuk merahasiakan saksi harus dipertimbangkan dan didokumentasikan.


Informasi dan bukti yang diperoleh selama audit investigatif harus diverifikasi ke berbagai macam sumber sepanjang diperlukan dan masuk akal untuk menentukan validitas informasi tersebut.
Auditor dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan. Untuk memahami apakah hasil kerja tenaga ahli dapat mendukung kesimpulan auditnya, auditor harus mempelajari metode atau asumsi yang digunakan oleh tenaga ahli tersebut.

Pengujian Bukti


Auditor investigatif harus menguji bukti audit yang dikumpulkan. Pengujian bukti dimaksudkan untuk menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan audit. Auditor investigatif menguji bukti yang telah dikumpulkan untuk menilai kesesuaian bukti dengan hipotesis.


Bukti diuji dengan memperhatikan urutan proses kejadian (sequences) dan kerangka waktu kejadian (time frame) yang dijabarkan dalam bentuk bagan arus kejadian (flow chart) atau narasi. Teknik-teknik yang dapat digunakan untuk menguji bukti antara lain inspeksi, observasi, wawancara, konfirmasi, analisis, pembandingan, rekonsiliasi dan penelusuran kembali.

Standar Pelaksanaan Audit Investigasi

Bagian I

Standar pelaksanaan pekerjaan audit investigatif mendeskripsikan sifat kegiatan audit investigatif dan menyediakan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengelola pekerjaan audit investigatif yang dilakukan oleh auditor investigatif.

Standar pelaksanaan audit investigatif bagi APIP mengatur tentang:
1. Perencanaan
  1. Penetapan sasaran, ruang lingkup, dan alokasi sumber daya
  2. Pertimbangan dalam perencanaan
2. Supervisi

3. Pengumpulan dan Pengujian Bukti
  1. Pengumpulan bukti
  2. Pengujian bukti
4. Dokumentasi


PERENCANAAN

Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor investigatif harus menyusun rencana audit. Rencana audit tersebut harus dievaluasi, dan bila perlu, disempurnakan selama proses audit investigatif berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di lapangan. Perencanaan audit investigatif dibuat dengan tujuan untuk meminimalkan tingkat risiko kegagalan dalam melakukan audit investigatif serta memberikan arah agar pelaksanaan audit investigatif efisien dan efektif.

Rencana audit investigatif dibuat untuk setiap penugasan audit investigatif berdasarkan informasi yang diterima. Sumber informasi dapat berasal dari pengaduan masyarakat, pengembangan hasil audit kinerja maupun audit lainnya, permintaan instansi aparat penegak hukum serta permintaan instansi lainnya.

Setelah diterima, tiap informasi harus dianalisis dan dievaluasi tentang dugaan adanya kasus penyimpangan dengan pendekatan Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana atau yang lebih populer disebut pendekatan:

5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How).

Tujuan analisis dan evaluasi ini adalah untuk menentukan tiga keputusan yaitu: melakukan audit investigatif, meneruskan ke pejabat yang berwenang, atau tidak perlu menindaklanjuti.
Jika keputusannya adalah untuk melakukan audit investigatif, APIP harus menentukan rencana tindakan yang berupa langkah-langkah berikut:
  1. menentukan sifat utama pelanggaran;
  2. menentukan fokus perencanaan dan sasaran audit investigatif;
  3. mengidentfikasi kemungkinan pelanggaran hukum, peraturan, atau perundang-undangan, dan memahami unsur-unsur yang terkait dengan pembuktian atau standar;
  4. mengidentifikasi dan menentukan prioritas tahap-tahap audit investigatif yang diperlukan untuk mencapai sasaran audit investigatif;
  5. menentukan sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan audit investigatif;
  6. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, termasuk instansi penyidik, apabila perlu.
Selain itu, analisis dan evaluasi informasi akan menghasilkan hipotesis, yaitu anggapan atas tindakan dan aktivitas tertentu yang mungkin telah terjadi, dimana data atau informasi yang tersedia sangat terbatas. Hipotesis tersebut dijadikan dasar penyusunan program audit.

Rencana audit yang telah ditetapkan tidaklah bersifat final. Perkembangan hasil audit investigatif mungkin mengharuskan auditor investigatif untuk memperluas audit sehingga rencana yang telah disusun sebelumnya harus dimutakhirkan. Hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan perlunya pemutakhiran rencana audit antara lain:
  1. bukti yang diperoleh tidak mengarah pada sasaran audit yang semula ditetapkan;
  2. pihak-pihak yang semula direncanakan untuk memberikan bukti tidak kooperatif;
  3. waktu yang semula direncanakan untuk melaksanakan suatu prosedur ternyata tidak mencukupi.
Penetapan Sasaran, Ruang Lingkup dan
Alokasi Sumber Daya
dalam Audit Investigasi


Dalam membuat rencana audit, auditor harus menetapkan sasaran, ruang lingkup, dan alokasi sumber daya.

Sasaran
Sasaran audit investigatif adalah terungkapnya kasus penyimpangan yang berindikasi dapat menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup audit investigatif meliputi pengungkapan fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, dan penentuan pihak-pihak yang diduga terlibat dan atau bertanggung jawab atas penyimpangan.

Alokasi Sumber Daya

Tujuan penetapan alokasi sumber daya pendukung audit investigatif adalah agar kualitas audit investigatif dapat dicapai secara optimal.
Kebutuhan sumber daya yang harus ditentukan antara lain terkait dengan personil, pendanaan, dan sarana atau prasarana lainnya.
Alokasi personil dalam audit investigatif harus mendapatkan perhatian secara khusus karena tim audit investigatif secara kolektif merupakan gabungan dari berbagai disiplin, keahlian, dan pengetahuan profesional seorang auditor, akuntan, ahli hukum, investigator, pewawancara (interviewer), pengumpul informasi (information collector), ahli teknologi, dan riset.

Pertimbangan dalam Perencanaan

Dalam penyusunan rencana audit investigatif, auditor investigatif harus mempertimbangkan berbagai hal.
Berbagai hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan rencana audit investigatif antara lain:
  1. sasaran, ruang lingkup dan alokasi sumber daya;
  2. pemahaman mengenai akuntabilitas berjenjang;
  3. aspek-aspek kegiatan operasi auditi dan aspek pengendalian intern.
  4. jadwal kerja dan batasan waktu;
  5. hasil audit periode atau periode-periode sebelumnya dengan mempertimbangkan tindak lanjut terhadap rekomendasi atas temuan sebelumnya;
  6. teknik-teknik pengumpulan bukti audit yang tepat;
  7. mekanisme koordinasi antara auditor, auditi, dan pihak terkait lainnya.

02 November 2010

Kode Etik Auditor APIP


Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008, terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu
  1. Prinsip-prinsip perilaku auditor.
  2. Aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.
PRINSIP-PRINSIP PERILAKU
Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini:
  1. Integritas; _ Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal. 
  2. Obyektivitas; _Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. 
  3. Kerahasiaan; _Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. 
  4. Kompetensi; _Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
 ATURAN PERILAKU
 Auditor wajib mematuhi aturan perilaku berikut ini:

1. Integritas
  • melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
  • menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
  • mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
  • menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
  • tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
  • menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit;
  • saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
2. Obyektivitas
  • mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
  • tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
  • menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
3. Kerahasiaan
  • secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit;
  • tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kompetensi
  • melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
  • terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
  • menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.

Standar Umum Audit APIP


Standar Umum Audit Kinerja dan Audit Investigatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008 meliputi standar-standar yang terkait dengan karakteristik organisasi dan individu-individu yang melakukan kegiatan audit.
Standar umum mengatur tentang:
 
Visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi.
Pernyataan tertulis tentang visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP dalam organisasi dibuat dengan tujuan agar auditi dapat mengetahui visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggungjawab APIP sehingga tugas dan fungsi APIP dapat berjalan dengan semestinya, terutama dalam hal APIP mengakses informasi dari personel auditi.
Pernyataan tertulis tentang visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP dalam organisasi direviu secara periodik untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi, karena kegiatan pengawasan yang dilakukan APIP bersifat berkelanjutan.

Independensi dan Obyektifitas
Dalam semua hal yang berkaitan dengan audit, APIP harus independen dan para auditornya harus obyektif dalam pelaksanaan tugasnya. Independensi APIP serta obyektifitas auditor diperlukan agar kredibilitas hasil pekerjaan APIP meningkat.
Penilaian independensi dan obyektifitas mencakup dua komponen berikut:
  1. Status APIP dalam organisasi; _Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan tertinggi organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam saling memahami diantara peranan masing-masing lembaga.
  2. Kebijakan untuk menjaga obyektifitas auditor terhadap obyek audit; _Auditor harus obyektif dalam melaksanakan audit. Prinsip obyektifitas mensyaratkan agar auditor melaksanakan audit dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pimpinan APIP tidak diperkenankan menempatkan auditor dalam situasi yang membuat auditor tidak mampu mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesionalnya.


Standar Audit APIP




Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008.

Tujuan Standar Audit APIP adalah untuk:
  1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya;
  2. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah;
  3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
  4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;
  5. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit;
  6. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
  7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
Standar Audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam:
  1. pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
  2. pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP;
  3. pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP;
  4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil audit.
Kegiatan utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi, namun mengenai Standar Audit APIP telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008. Adapun Kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh APIP pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis audit berikut ini:
  1. Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
  2. Audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
  3. Audit dengan tujuan tertentu yaitu audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Yang termasuk dalam kategori ini adalah audit investigatif, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas.
Ruang lingkup kegiatan audit yang diatur dalam Standar Audit APIP (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008) meliputi audit kinerja dan audit investigatif, sedangkan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberi opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan wajib menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


01 November 2010

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah



Undang-undang di bidang keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah tersebut.

Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memerintahkan pengaturan lebih lanjut ketentuan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah secara menyeluruh dengan Peraturan Pemerintah.


Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dilandasi pada pemikiran bahwa Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak.

Berdasarkan pemikiran tersebut, dikembangkan unsur Sistem Pengendalian Intern yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern. Pengembangan unsur Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan aspek biaya-manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.


Unsur Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yang meliputi:

  1. Lingkungan pengendalian; _Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukungterhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat.
  2. Penilaian risiko; _Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam.
  3. Kegiatan pengendalian; _ Kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi.
  4. Informasi dan komunikasi; _Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya.
  5. Pemantauan; _Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Lingkup pengaturan pengawasan intern mencakup kelembagaan, lingkup tugas, kompetensi sumber daya manusia, kode etik, standar audit, pelaporan, dan telaahan sejawat.
 
Pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan pembimbingan dan konsultansi SPIP, serta peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.