Standar Kompetensi Auditor bagi Auditor APIP sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-211/K/JF/2010 tanggal 13 April 2010 bertujuan untuk memastikan auditor memperoleh dan mempertahankan kemampuan tertentu yang dibutuhkan untuk dapat melaksankan tugas sebagai auditor yang kompeten, profesional, efektif dan efesien.
Kompetensi yang dimaksud dalam Standar ini meliputi kompetensi umum dan kompetensi teknis pengawasan. Standar kompetensi ini berlaku bagi seluruh auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Standar Kompetensi Auditor APIP
No comments:
Post a Comment