15 December 2010

COSO Akan Memperbarui Kerangka Pengendalian Internal



Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) tanggal 18 November lalu mengumumkan sebuah projek untuk meninjau ulang dan memperbarui COSO Internal Control – Integrated Framework (Kerangka). Kerangka ini telah sangat terkenal dan digunakan secara luas sejak tahun 1992. Seiring dengan perubahan lingkungan bisnis yang semakin kompleks, projek ini diharapkan dapat membuat kerangka dan alat evaluasi yang ada saat ini menjadi lebih relevan. Selanjutnya diharapkan organisasi di seluruh dunia dapat merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pengendalian internal dengan lebih baik lagi.

David Landsittel, Chairman COSO, mengatakan “Organisasi tetap bisa menggunakan kerangka yang ada saat, karena komponen dasar pengendalian internal di dalam kerangka tersebut tidak lantas menjadi usang. Yang akan berubah, adalah pada pedoman yang lebih rinci serta contoh-contoh yang diberikan” . Masih menurutnya, “Projek ini tidak dimaksudkan untuk mengubah bagaimana cara pengendalian internal didefinisikan, dinilai, atau dikelola, melainkan memberikan pedoman konseptual tersebut menjadi lebih komprehensif dan menjadi lebih relevan dengan contoh-contoh praktis.”

Kerangka ini telah digunakan secara luas sebagai standar pengendalian internal bagi organisasi dalam menerapkan dan mengevaluasi pengendalian internal terkait dengan operasi, kepatuhan, dan pelaporan keuangan. Termasuk di dalamnya pengendalian internal dalam rangka pelaporan keuangan sesuai dengan Sarbanes-Oxley Act of 2002 ( SOX) di AS, dan juga peraturan serupa di negara-negara lain. Di Indonesia, kerangka ini juga diadaptasi dalam berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan pengendalian internal dan good governance.

Beberapa pembaharuan yang akan dilakukan untuk kerangka ini tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip-prinsip dasar yang pertama kali dikembangkan pada tahun 1992 tersebut. Beberapa konsep tertentu dan pedoman dalam kerangka ini akan disempurnakan untuk mencerminkan evolusi dalam lingkungan operasional, serta ekspektasi yang berubah dari badan regulator dan stakeholder lainnya. Selain itu, pembaharuan tersebut diharapkan lebih memperkaya pedoman untuk aspek operasi dan kepatuhan, bukan hanya untuk aspek pelaporan keuangan.

Untuk membantu memperbarui kerangka ini COSO telah menugaskan Pricewaterhouse Coopers (PwC) . Dengan demikian, PwC akan bekerja di bawah kendali dan arahan COSO . Untuk membantu memastikan perspektif representasi yang luas, COSO juga telah membentuk Dewan Penasehat yang terdiri dari wakil-wakil dari berbagai industri, akademisi, instansi pemerintah, serta juga organisasi nirlaba untuk memberikan masukan selama projek berlangsung. Selain itu, terhadap draf kerangka yang telah diperbarui nantinya juga akan dilakukan public exposure untuk mendapatkan komentar serta masukan tambahan dari publik atau masyarakat umum. Dengan proses seperti ini, diharapkan pembaharuan telah mencakup dan mempertimbangkan setiap tantangan pengendalian internal organisasi yang ada dewasa ini dengan memadai.

“Kerangka yang diperbarui ini dimaksudkan untuk membantu organisasi lebih efektif merancang dan mengelola pengendalian internal,” jelas Miles Everson dari PwC, ketua tim projek. “Selain itu, kerangka yang telah diperbarui nantinya juga akan menjelaskan lebih lanjut hubungannya dengan Enterprise Risk Management – Integrated Framework (COSO II), Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan – Pedoman untuk Perusahaan Publik yang Lebih Kecil tahun 2006 (COSO III), serta Pedoman Pemantauan Sistem Pengendalian Internal tahun 2009 (COSO IV).”

Projek ini diharapkan akan selesai dengan dikeluarkannya Kerangka Pengendalian Internal yang Telah Diperbarui pada tahun 2012, yaitu tepat pada saat ulang dasawarsa ke-2 kerangka tersebut.



Prof. MARDIASMO, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia 2010 - 2014

 Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D

Press Release IAI
Jakarta, 10 Desember 2010. Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI periode 2010 – 2014 dalam Kongres XI IAI yang berlangsung 10 Desember 2010 di Hotel Indonesia Kempinski. Kongres berlangsung sangat meriah dengan lebih dari 1100 akuntan dari seluruh Indonesia yang mengikuti pemilihan dengan sangat demokratis. Dengan sangat meyakinkan Mardiasmo (520 voters) meninggalkan dua kandidat ketua IAI lainnya: Afdal Bahaudin (306 voters) dan Erick (214 voters). 

Selain itu peserta Kongres XI juga menerima Laporan pertanggung jawaban pengurus sebelumnya. Dalam kepengurusan sebelumnya, Ahmadi Hadibroto selaku Ketua DPN IAI periode 2006 – 2010 memaparkan IAI mengalami perkembangan yang baik salah satunya adalah bertambahnya kantor wilayah IAI menjadi 25 kota dimana IAI Wilayah Ambon merupakan IAI wilayah terakhir.

Program Konvergensi International Financial Reporting Standard 2012 dan terbentuknya Dewan Standar Akuntansi Syariah pun menjadi salah satu keberhasilan dari kepengurusan sebelumnya. Diharapkan melalui keberhasilan yang diraih mampu meningkatkan peran profesi akuntansi dalam pembangunan ekonomi nasional dan global.

Ketua Dewan Pengurus IAI baru, Prof. Mardiasmo, Ak., MBA Ph.D yang juga merupakan Kepala BPKP, melihat beberapa tantangan dan kondisi yang dihadapi oleh Indonesia saat ini dimana IAI selaku organisasi profesi diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh profesi akuntansi adalah berperan untuk meningkatkan kualitas public dan corporate governance. Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D  pun menambahkan gerakan penguatan governance systems, pemberantasan korupsi, tuntutan untuk lebih transparan dan professional membutuhkan keterlibatan intens profesi akuntan

Sebagai salah satu anggota organisasi IFAC dan salah satu pendiri ASEAN Federation of Accountants,  di bawah kepemimpinannya selama empat tahun ke depan, IAI optimis akan menjadi organisasi profesi yang memberi nilai tambah dan berkontribusi kepada perekonomian nasional dan global dan meningkatkan daya saing bangsa. Ditambah, Indonesia menjadi salah satu anggota forum negara G20.

Dalam pemaparannya, Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D pun mengatakan melalui konsolidasi, revitalisasi, dan penataan organisasi profesi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya organisasi profesi dan para anggotanya guna membangun kebanggaan anggota dan memperkokoh kepercayaan stakeholder menuju peran yang lebih strategis. DARI KITA, OLEH KITA UNTUK MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA. Itulah tag-line yang diusung oleh ketua Ikatan Akuntan Indonesia terpilih. 


sumber: http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=191 





05 December 2010

Audit Internal Sawyer, Edisi 5

Audit Internal Sawyer, Edisi 5
Penulis : Lawrence B. Sawyer,JD,CIA, PA; Mortimer A. Dittenh
Penerbit : Salemba


Deskripsi buku ini saya postingkan untuk anda, semoga dapat menjadi tambahan referensi bagi anda sebagai salah satu langkah meningkatkan kompetensi di bidang audit internal.

Dalam gelombang peristiwa yang terjadi saat ini, perubahan tidak dapat dihindari. Di bidang audit internal modern, perubahan tersebut terjadi terus-menerus. Konsep, sistem, dan prosedur baru terus membanjiri dunia usaha maupun sektor pemerintahan.

Untuk melayani klien mereka, para auditor internal harus berpacu dengan berbagai perubahan yang mempengaruhi pemilik dan manajer perusahaan. Inilah alasan dari edisi terbaru buku Audit Internal karya Sawyer ini. Meskipun akar internal audit belum berubah, evolusi profesi ini telah membuka babak baru ke arah yang mungkin tidak pernah terbayangkan puluhan tahunan yang lalu. 

Buku Audit Internal Edisi 5 ini:,  Membahas mengenai berbagai tren tersebut.  Menjelaskan revisi atas definisi-definisi audit internal, kerangka dasar kompetensi yang baru untuk profesi, perubahan pada ujian untuk sertifikasi auditor internal dan perubahan-perubahan lainnya yang telah dan terus membentuk profesi dan praktik audit internal. Menekankan pada pendekatan "nilai tambah"  terhadap audit internal. Menekankan pentingnya keselarasan dengan manajemen dan pencapaian tujuan organisasi.


Sumber: TokoBukuOnline- http://www.kutukutubuku.com/2008/open/24/audit_internal_sawyer_edisi_5



Akuntansi Forensik & Audit Investigasi

ISBN: 978-979-061-130-6
Pages: 946
Year Published: 2010


Sekedar berbagi buat anda yang berkunjung di blog ini tentang buku tersebut diatas, berikut deskripsinya yang saya copy dari Penerbit Salemba.

Minat terhadap akuntansi forensik dan audit investigatif berkembang pesat, terutama di kalangan aparat penegak hukum dan mahasiswa program profesi akuntansi. Pemberitaan media massa menambah keingintahuan masyarakat mengenai upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi, dan secara tidak langsung, mengenai investigasi dan audit investigatif.

Di dalam negeri, terdapat pemberitaan yang bertubi-tubi mengenai:
  • Penyuapan kepada oknum penegak hukum, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, oknum pimpinan pemerintah pusat dan daerah, oknum komisioner, dan lain sebagainya.
  • Berbagai kasus korupsi yang melibatkan petinggi Bank Indonesia.
  • Kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan beberapa anggotanya, rekaman percakapan telepon dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kasus Bank Century, pengungkapan mafia peradilan oleh Komjen Pol. Susno Duadji, dan permintaan keterangan oleh KPK mengenai Bank Century.

Sementara itu, di luar negeri ada pemberitaan tentang Bernard (“Bernie”) Madoff dan Ponzi scheme-nya yang sejak 2001 terendus oleh akuntan forensik (Harry Marcopoulos) dan jurnalis investigatif (Erin Arvedlund). U.S. SEC dan FBI mengetahuinya dari pengakuan Madoff delapan tahun kemudian. Fraud yang diperkirakan telah berjalan 30 tahun dengan kerugian U.S. $65 miliar, menarik perhatian praktisi keuangan, akuntansi, dan penegak hukum.

Akuntansi forensik dan audit investigatif dalam bentuk yang paling sederhana merupakan perpaduan antara disiplin akuntansi, audit, dan hukum. Aspek hukumnya meliputi berbagai bidang seperti hukum pidana umum maupun khusus (seperti pidana korupsi, pidana perbankan, pidana pencucian uang, dan lain-lain), hukum perdata, hukum acara (pidana dan perdata), arbitrase, dan penyelesaiaan sengketa. Bahkan ada undang-undang di luar negeri yang dapat menyeret pejabat negara Indonesia, seperti U.S. Foreign Corrupt Practices Act.

Dalam pengertian yang luas, akuntansi forensik meliputi disiplin lain seperti sosiologi dan antropologi (Bab 10), teknologi informasi (Bab18), ilmu kepolisian dan psikologi (Bab 19), serta kriminologi dan viktimologi (Bab 30).

Seluruh lingkup akuntansi forensik dan audit investigatif dibahas dalam buku ini. Kasus-kasus yang disebutkan di atas menjadi ilustrasi buku ini.

Bagi rekan-rekan Auditor APIP dapat menjadikan buku ini sebagai tambahan referensi untuk meningkatkan kompetensi. Segera dapatkan bukunya di toko buku terdekat. Semoga bermanfaat.


Sumber: Penerbit Salemba




04 December 2010

Deklarasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah


 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Peserta Konferensi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2010 menyadari bahwa saat ini terdapat permasalahan nasional yaitu kualitas Laporan Keuangan Pemerintah belum baik, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negaran belum optimal, masih tingginya korupsi terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan rendahnya kualitas pelayanan publik.

Menyadari permasalahan tersebut, peserta Konferensi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2010 bersepakat untuk mendorong penerapan SPIP di seluruh instansi pemerintah dan meningkatkan peran APIP melalui reviu, audit, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya yang mencakup tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah agar:
  1. Terwujudnya laporan keuangan tahun 2011 yang Wajar Tanpa Pengecualian.
  2. Menurunnya tingkat korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa.
  3. Meningkatnya kinerja pengelolaaan keuangan negara/daerah yang efisien dan efektif.
  4. meningkatnya kualitas pelayanan publik. 

Dalam rangka melaksanakan peran tersebut, Peserta Konferensi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2010 bersepakat untuk:
  1. Meningkatkan integritas, kompetensi dan profesionalisme SDM APIP.
  2. Mempercepat reformasi birokrasi APIP.
  3. Meningkatkan kualitas koordinasi, komunikasi dan sinergitas pengawasan.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan.

Deklarasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ini, dideklarasikan di Bandung, tanggal 28 November 2010.


Download Deklarasi APIP di sini 
Jika anda mengalami kesulitan dalam melakukan download, mohon kiranya untuk menuliskan pesan pada kolom komentar di bawah posting ini. Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


Sumber :http://pusbinjfa.bpkp.go.id/produk/72




Konferensi Nasional APIP Tahun 2010

 Kepala BPKP, Prof. Mardiasmo, Ak, MBA, PhD


Bertempat di Hotel Horison Bandung, Jawa Barat, Kamis, (25/11) Pukul 10.00 WIB, Kepala BPKP Mardiasmo didampingi Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herry Yana Sutisna dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, secara resmi membuka Konferensi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2010.

Konfererensi Nasional ini mempunyai tema Mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif dalam rangka Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Negara dan Pencegahan Korupsi akan berlangsung mulai tanggal 25 s.d 26 November 2010 serta  diikuti oleh kurang lebih 600 peserta dari seluruh Unit Kerja APIP di Indonesia.

Dalam sambutannya, Mardiasmo mengajak para APIP saling bersinergi, berkolaborasi dan berkomunikasi. Saling asah, asih dan asuh, take n give, serta menjadi Best Solution yang betul-betul dibanggakan dan diandalkan. Dalam sambutan lain, Menteri PAN dan RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur, menyampaikan bahwa APIP harus mewujudkan tata kelola Good Governance, pimpinan yang harus akuntabel, serta apa yang telah dilakukan dan diberikan untuk rakyat. Sedangkan wakil gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa para APIP harus mempunyai integritas, jujur, bertanggung jawab, objektif dan berani. APIP harus mampu memberikan bimbingan dan pengawasan serta sharing knowledge, pada akhir sambutannya beliau mengucapkan selamat datang di kota Bandung dan berterimakasih atas kepercayaan kota Bandung menjadi tempat penyelenggaraan konferensi.



Sumber: http://pusbinjfa.bpkp.go.id/


Diklat Sertifikasi JFA


Pengawasan merupakan unsur yang penting untuk keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Untuk itu Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) perlu diberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Pendidikan dan pelatihan yang demikian perlu diberikan kepada setiap aparatur mulai sejak masuk menjadi auditor sampai auditor tersebut berhenti menjadi auditor.

TUJUAN DIKLAT :
Meningkatkan profesionalisme pelaksanaan tugas pengawasan atas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar terlaksana secara efesien dan efektif serta sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SASARAN DIKLAT :
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Auditor adalah:

  1. Menyiapkan aparat pengawasan fungsional pemerintah yang bermutu, mempunyai pengetahuan, keterampailan, dan perilaku yang sesuai dengan jenjang jabatannya;
  2. Mewujudkan keseragaman pemahaman antar aparat pengawasan fungsional pemerintah;
  3. Meningkatkan wawasan dan profesionalisme aparat pengawasan fungsional pemerintah.
RUANG LINGKUP DIKLAT
Ruang lingkup diklat ini meliputi auditor/calon auditor di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Bawasda/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan para Aparat Pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen(LPND), sehingga mampu melakukan tugas di bidang pengawasan secara profesional.
 
DIKLAT AUDITOR TERDIRI ATAS:

1. Diklat Pembentukan Auditor
a. Diklat Pembentukan Auditor Terampil
b. Diklat Pembentukan Auditor Ahli
c. Diklat Pembentukan Auditor Ahli melalui Pindah Jalur

2. Diklat Penjenjangan Auditor
a. Diklat Penjenjangan Auditor Ketua Tim
b. Diklat Penjenjangan Auditor Pengendali Teknis
c. Diklat Penjenjangan Auditor Pengendali Mutu

3. Diklat Matrikulasi Auditor a. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Anggota Tim
b. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Ketua Tim
c. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Pengendali Teknis


MEKANISME PENGUSULAN DAN PENETAPAN PESERTA DIKLAT SERTIFIKASI JFA

1. Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peserta diklat yang berasal dari BPKP ditetapkan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP. Setiap triwulan, Pusdiklatwas akan mengirimkan surat permintaan penetapan peserta diklat kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP agar segera ditetapkan peserta diklat untuk suatu triwulan.

2. Di Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND

Unit-Unit di Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND mengirimkan usulan calon peserta Diklat kepada Kepala Pusat Pembinaan JFA. Sesuai dengan Kalender Diklat, Pusdiklatwas akan mengirimkan surat permintaan penetapan peserta diklat kepada Kepala Pusat Pembinaan JFA agar segera ditetapkan peserta diklat berdasarkan Kalender Diklat untuk Diklat di Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND.

3. Di Lingkungan Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan JFA Nomor SE-1498/JF/1/2005 tanggal 24 Juni 2005, mekanisme pengusulan dan penetapan peserta Diklat Sertifikasi JFA bagi PNS di lingkungan Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut :
  1. Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan usulan calon peserta Diklat Sertifikasi JFA kepada Perwakilan BPKP setempat;
  2. Perwakilan BPKP menyampaikan usulan penetapan peserta diklat ke Pusbin JFA setelah melakukan pengujian administratif atas usulan nama-nama calon peserta dari masing-masing Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota;
  3. Berdasarkan usulan dari Perwakilan BPKP, Pusbin JFA menerbitkan Surat Penetapan Peserta Diklat dan menyampaikan ke Perwakilan BPKP serta Pusdiklat Pengawasan BPKP dengan tembusan ke Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP  c.q. Bidang P3JFA



 

03 December 2010

Juklak Disiplin Pegawai Negeri SIpil

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010

Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Kepala BKN menetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala BKN ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala BKN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 01 Oktober 2010 dan pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala BKN ini, maka Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Segera miliki bukunya dan softcopy-nya dapat di download disini.

Jika Anda mendapat kesulitan melakukan download dengan link di atas, mohon sampaikan kepada kami melalui kolom komentar yang tersedia di bawah posting ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.




02 December 2010

Tips: Komunikasi Dalam Audit (2)


KOMUNIKASI ANTARA AUDITOR DENGAN AUDITAN

Komunikasi antara auditor dengan auditan adalah hal yang tidak bisa diabaikan, karena keberhasilan pelaksanaan audit memerlukan dukungan dan kerjasama dari auditan. Pengumpulan informasi terhambat jika auditan bersikap tertutup dan tidak mau bekerja sama. Komunikasi antara auditor dengan auditan juga perlu untuk mengurangi kesan keliru bahwa auditor adalah pihak yang “mencari-cari kesalahan semata” yang menjadi sumber terjadinya sikap tertutup, menghindar, atau menghambat dari auditan.

Agar terwujud komunikasi yang baik dengan auditan, setiap auditor perlu memperhatikan aturan perilaku auditor dalam interaksi dengan pihak auditan yang meliputi:

1. Menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya sebagai auditor.
  • Berpakaian rapi, sederhana, sopan sesuai dengan kelaziman;
  • Gaya bicara yang wajar, tidak berbelit-belit dan menguasai pokok permasalahan;
  • Rambut tersisir rapi;
  • Nada suara yang wajar, sopan, dan tidak membentak-bentak;
  • Cara duduk yang sopan.
2. Menjalin interaksi yang sehat dengan auditan
  • Berkomunikasi secara persuasif;
  • Memperlakukan pihak auditan sebagai subyek, bukan obyek;
  • Memahami kesibukan auditan dengan tetap menjaga kelancaran dan ketepatan pelaksanaan audit.
3. Menciptakan iklim kerja yang sehat dengan auditan
  • Menjaga independensinya terhadap auditan dengan cara menolak melaksanakan penugasan audit terhadap auditan yang memiliki hubungan pribadi atau kekeluargaan, keuangan, dan hubungan lainnya dengan dirinya;
  • Tidak memanfaatkan auditan sebagai sumber untuk memeroleh keuntungan pribadi;
  • Mencari informasi atau data dengan tidak berbelit-belit atau mengadaada;
  • Menumbuhkan dan membina sikap positif.
4. Menggalang kerja sama yang sehat dengan auditan
  • Tidak mencari informasi dari pihak yang tidak kompeten tentang masalah dan atau orang yang diaudit;
  • Tidak membicarakan hal-hal negatif pihak auditan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
  • Saling mempercayai, menghargai dan dapat bekerja sama dengan auditan sesuai dengan tujuan audit;
  • Bersifat mendidik atau membina terhadap auditan dengan cara membantu, mendorong, dan membimbing bila ada permasalahan yang timbul dalam pekerjaannya dengan tidak merusak integritas dan obyektivitas dalam pelaksanaan audit;
  • Tidak memberikan perintah yang sifatnya pribadi kepada auditan.


Tips: Komunikasi Dalam Audit (1)


MENGEKSPRESIKAN DIRI SECARA EFEKTIF

Komunikator yang mampu mengekspresikan diri secara efektif adalah komunikator yang baik. Ekspresi diri adalah cara mengungkapkan suasana hati, emosi, dan pikiran ke dalam kata-kata, bahasa tubuh, ekspresi wajah, dan penampilan. Jadi ekspresi diri kita dikatakan efektif, jika kata-kata, bahasa tubuh, ekspresi wajah, dan penampilan kita dapat mengungkapkan apa yang menjadi suasana hati, emosi, dan pikiran kita. Ekspresi diri yang positif tidak lain adalah perilaku yang tulus, jujur, terbuka dan spontan.

Perilaku yang tulus, jujur, terbuka dan spontan akan membuat suasana komunikasi menjadi kondusif. Orang merasa nyaman untuk berkomunikasi dengan pihak yang menunjukkan ketulusan, keterbukaan, dan spontanitas. Jika perilaku ini sudah menjadi kebiasaan, maka bisa ditingkatkan menjadi ekspresi simpati dan peduli, sehingga orang akan bersedia mengungkapkan pikiran dan emosi yang sebenarnya kepada kita.
 
Ekspresi diri pada dasarnya tidak akan pernah efektif, jika tidak ada ketulusan. Demikian pula, jika sikap terbuka terhadap orang lain bukan bagian dari sikap mental kita, maka usaha ekspresi diri secara efektif tidak akan berhasil. Penyebabnya adalah jika kita tidak tulus, jujur, terbuka, dan spontan, maka kata-kata lisan kita menjadi tidak selaras dengan ekspresi wajah dan gerak tubuh kita. Misalnya, saat seseorang yang sedang kecewa diminta tersenyum, maka senyumnya pasti bukan senyum yang menyenangkan, melainkan senyum kecut.

Berikut ini disarikan penjelasan Terry Felber dalam bukunya “Kiat Praktis Komunikasi: dalam Kehidupan Keluarga dan Profesional” (2007), tentang kiat-kiat mengekspresikan diri secara efektif.
  1. Wajah adalah cermin pikiran. Cara membaca pikiran seseorang adalah  dengan melihat wajahnya. Wajah kita terdiri dari ribuan otot sehingga dapat mengekspresikan berbagai emosi dan perasaan. Pastikan ekspresi positif ada di wajah kita. Ekspresi wajah yang negatif mengatakan, “Hidup telah membuatku susah.”, sementara ekpresi wajah positif mengatakan, ”Saya menemukan kebahagiaan dari hari ke hari.”
  2. Senyum itu menular, jadilah penyebarnya. Senyum mengomunikasikan persetujuan, rasa cinta, penghargaan, serta kemurnian. Senyum juga ekspresi bahwa kita adalah orang yang bersyukur. Dalam komunikasi senyum adalah cara untuk mendekatkan diri kepada orang lain, membuat mereka nyaman,
    serta menyemangati mereka.
  3. Tataplah seseorang tepat di matanya. Mengalihkan pandangan mata dan menghindari kontak mata menunjukkan ketidaksukaan atau penolakan, dan keragu-raguan. Ketika kita benar-benar ingin menjalin komunikasi dengan orang lain, usahakan sebaik mungkin untuk menatap tepat pada mata mereka. Memang perlu sekali-kali mengerjapkan mata atau mengalihkan pandangan, karena terlalu lama menatap mata seseorang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman. Tetapi kita perlu mengomunikasikan rasa hormat dan perhatian dengan beberapa kali membuat kontak mata.
  4. Berkomunikasilah dengan berhadapan langsung dengan lawan bicara. Berdiri menyamping apalagi membelakangi menandakan bahwa anda sedang tidak ingin diajak berkomunikasi, sedang “dingin”. Berhadapan langsung mengomunikasikan bahwa anda siap menerima kehadiran teman komunikasi anda.
  5. Postur tubuh yang baik menunjukkan rasa percaya diri. Postur tubuh yang baik adalah keadaan badan dan kepala yang tegak. Posisi membungkuk menunjukkan sikap kurang percaya diri.
  6. Berikan jabat tangan yang meyakinkan. Jabat tangan yang baik adalah menggenggam tidak terlalu lemah dan tidak terlalu kuat, melakukan kontak mata saat berjabat tangan, dan tersenyum. Ini adalah komunikasi tentang penghargaan, penerimaan kehadiran, dan ucapan terima kasih. Jabat tangan juga berarti dukungan.
  7. Berpenampilan sebagai seorang pemenang. Penilaian pertama saat berkomunikasi pasti akan diberikan pada penampilan kita. (Kesan Pertama begitu  Menggoda). Kita tidak pernah mendapat kesempatan kedua untuk membuat kesan pertama. Kesan pertama yang positif akan memudahkan kita membangun komunikasi. Jika kesan pertama negatif, maka perlu upaya lebih agar komunikasi dapat terbangun dengan baik. Penampilan yang rapi dan bersih cukup untuk membuat kesan pertama yang positif. Sempurnakan penampilan anda, maka emosi anda pun akan positif sempurna.




Manfaat Komunikasi Dalam Audit



Teknik Komunikasi Audit (TKA) adalah penerapan komunikasi di dalam audit. Di dalam TKA akan dibahas tentang keterampilan berkomunikasi dan penerapannya di dalam kegiatan audit.
 
Komunikasi adalah bagian integral dalam audit. Mulai dari perencanaan penugasan, pelaksanaan pengujian, hingga pemantauan tindak lanjut, semuanya memerlukan keterampilan berkomunikasi untuk menghasilkan yang terbaik.
 
Dengan menerapkan keterampilan berkomunikasi, pelaksanaan audit akan berjalan secara efektif dan efisien, (efektif dalam arti, audit dapat mencapai hasil-hasil yang diinginkan; efisien karena proses audit dapat dilaksanakan dengan lancar sehingga sumber daya audit  benar-benar digunakan untuk mencapai tujuan audit), dalam hal:
  1. Memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam pengujian audit. Audit dapat dipandang sebagai proses pengumpulan dan pengujian informasi untuk menghasilkan simpulan dan rekomendasi. Pemilik data dan informasi adalah auditan, jika perolehan data dan informasi tidak memadai, maka audit tidak akan mencapai hasil yang memuaskan.
  2. Mengendalikan dan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan tim audit. Audit  dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari individu-individu. Audit juga menjalankan aktivitas-aktivitas yang saling terkait. Komunikasi yang baik dalam tim akan membuat interaksi individu dan rangkaian aktivitas dalam audit dapat berjalan dengan baik. Masalah-masalah dapat diselesaikan bersama sehingga hambatan dalam proses audit dapat diminimalkan.
  3. Meningkatkan mutu audit. Jika aktivitas-aktivitas dasar dalam audit, seperti pengumpulan informasi, pengujian, dan penyampaian hasil audit dapat berjalan dengan lancar, maka konsentrasi tim audit dapat diarahkan pada usaha peningkatan mutu audit. Misalnya, jika perolehan informasi menjadi mudah dan cepat, maka tim audit dapat berkonsentrasi untuk memilih proses analisis yang lebih tepat.
  4. Memperbaiki citra auditor internal. Selama ini, auditor telah dicitrakan secara keliru, sebagai sosok yang tidak ramah, sibuk sendiri, bahkan sering dianggap sewenang-wenang. Citra-citra tersebut menyulitkan auditor dalam menjalin kerjasama dengan auditan. Auditan yang mempunyai citra yang keliru tentang auditor akan cenderung untuk tertutup, tidak mau bekerjasama, menghindar, bahkan dapat mendorong mereka untuk menghambat pekerjaan auditor. Dengan keterampilan komunikasi antar pribadi, citra ini dapat dikurangi, kemudian dibangun citra auditor yang lebih terbuka, siap bekerja sama, dan  memosisikan auditan sebagai mitra dalam pelaksanaan auditnya.