04 December 2010

Diklat Sertifikasi JFA


Pengawasan merupakan unsur yang penting untuk keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Untuk itu Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) perlu diberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Pendidikan dan pelatihan yang demikian perlu diberikan kepada setiap aparatur mulai sejak masuk menjadi auditor sampai auditor tersebut berhenti menjadi auditor.

TUJUAN DIKLAT :
Meningkatkan profesionalisme pelaksanaan tugas pengawasan atas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar terlaksana secara efesien dan efektif serta sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SASARAN DIKLAT :
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Auditor adalah:

  1. Menyiapkan aparat pengawasan fungsional pemerintah yang bermutu, mempunyai pengetahuan, keterampailan, dan perilaku yang sesuai dengan jenjang jabatannya;
  2. Mewujudkan keseragaman pemahaman antar aparat pengawasan fungsional pemerintah;
  3. Meningkatkan wawasan dan profesionalisme aparat pengawasan fungsional pemerintah.
RUANG LINGKUP DIKLAT
Ruang lingkup diklat ini meliputi auditor/calon auditor di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Bawasda/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan para Aparat Pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen(LPND), sehingga mampu melakukan tugas di bidang pengawasan secara profesional.
 
DIKLAT AUDITOR TERDIRI ATAS:

1. Diklat Pembentukan Auditor
a. Diklat Pembentukan Auditor Terampil
b. Diklat Pembentukan Auditor Ahli
c. Diklat Pembentukan Auditor Ahli melalui Pindah Jalur

2. Diklat Penjenjangan Auditor
a. Diklat Penjenjangan Auditor Ketua Tim
b. Diklat Penjenjangan Auditor Pengendali Teknis
c. Diklat Penjenjangan Auditor Pengendali Mutu

3. Diklat Matrikulasi Auditor a. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Anggota Tim
b. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Ketua Tim
c. Diklat Matrikulasi Auditor Ahli Pengendali Teknis


MEKANISME PENGUSULAN DAN PENETAPAN PESERTA DIKLAT SERTIFIKASI JFA

1. Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peserta diklat yang berasal dari BPKP ditetapkan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP. Setiap triwulan, Pusdiklatwas akan mengirimkan surat permintaan penetapan peserta diklat kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP agar segera ditetapkan peserta diklat untuk suatu triwulan.

2. Di Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND

Unit-Unit di Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND mengirimkan usulan calon peserta Diklat kepada Kepala Pusat Pembinaan JFA. Sesuai dengan Kalender Diklat, Pusdiklatwas akan mengirimkan surat permintaan penetapan peserta diklat kepada Kepala Pusat Pembinaan JFA agar segera ditetapkan peserta diklat berdasarkan Kalender Diklat untuk Diklat di Lingkungan Unit Pengawasan Internal Departemen/Kementerian Negara/LPND.

3. Di Lingkungan Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan JFA Nomor SE-1498/JF/1/2005 tanggal 24 Juni 2005, mekanisme pengusulan dan penetapan peserta Diklat Sertifikasi JFA bagi PNS di lingkungan Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut :
  1. Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan usulan calon peserta Diklat Sertifikasi JFA kepada Perwakilan BPKP setempat;
  2. Perwakilan BPKP menyampaikan usulan penetapan peserta diklat ke Pusbin JFA setelah melakukan pengujian administratif atas usulan nama-nama calon peserta dari masing-masing Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota;
  3. Berdasarkan usulan dari Perwakilan BPKP, Pusbin JFA menerbitkan Surat Penetapan Peserta Diklat dan menyampaikan ke Perwakilan BPKP serta Pusdiklat Pengawasan BPKP dengan tembusan ke Inspektorat/Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP  c.q. Bidang P3JFA



 

No comments:

Post a Comment