18 February 2011

Standar 1200 – Keahlian dan Kecermatan Profesional


1200 – Keahlian dan Kecermatan Profesional
Penugasan harus dilakukan dengan keahlian dan kecermatan profesional.
1210 – Keahlian
Auditor internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Aktivitas Audit Internal secara kolektif harus memiliki atau mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
Interpretasi:
Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya adalah istilah kolektif yang merujuk kepada keahlian profesional auditor internal yang diperlukan untuk secara efektif melaksanakan tanggung jawab profesional mereka. Auditor internal didorong untuk menunjukkan keahlian mereka dengan mendapatkan sertifikasi dan kualifikasi profesional yang sesuai, seperti gelar Certified Internal Auditor dan gelar lainnya yang diberikan oleh Institute of Internal Auditor serta organisasi profesional lainnya yang sesuai.
1210.A1 – Kepala Eksekutif Audit harus memperoleh saran dan bantuan yang kompeten jika auditor internal tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, atau kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan semua atau sebagian dari penugasan.
1210.A2 – Internal auditor harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengevaluasi risiko kecurangan dan bagaimana cara organisasi mengelolanya, tetapi tidak diharapkan memiliki keahlian sebagaimana seseorang yang tanggung jawab utamanya adalah mendeteksi dan menyelidiki kecurangan.
1210.A3 – Internal auditor harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang risiko dan pengendalian kunci teknologi informasi serta teknik audit berbasis teknologi yang tersedia untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan. Namun, tidak semua auditor internal diharapkan memiliki keahlian sebagaimana auditor internal yang memiliki tanggung jawab utamanya adalah audit teknologi informasi.
1210.C1 – Kepala Eksekutif Audit harus menolak penugasan konsultasi atau harus mendapatkan saran dan bantuan yang kompeten jika auditor internal tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, atau kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan semua atau sebagian dari penugasan.


sumber: Auditorinternal.Com - 25/01/2010 Posted in: Standar Atribut





Kecermatan Profesional Auditor Internal


Dalam standar 1220 diatur bahwa Auditor Internal harus menerapkan kecermatan dan keterampilan yang diharapkan dari seorang auditor yang cukup berhati-hati dan kompeten.

Kecermatan profesional membutuhkan penerapan perhatian dan keterampilan yang diharapkan dari seorang auditor internal yang berhati-hati (prudent) dan kompeten pada situasi yang sama atau mirip. Oleh karena itu, kecermatan profesional sepadan dengan kompleksitas penugasan yang dilakukan. 

Auditor internal menjalankan kecermatan profesional dalam penugasan ketika dia waspada terhadap kemungkinan adanya kecurangan (fraud), kesalahan yang disengaja, kesalahan/error dan kelalaian, inefisiensi, pemborosan, ketidakefektifan, dan konflik kepentingan, serta kondisi-kondisi dan kegiatan lain di mana penyimpangan sangat mungkin terjadi. Termasuk juga ketika auditor internal mengidentifikasi pengendalian yang tidak memadai dan merekomendasikan perbaikan untuk meningkatkan kesesuaiannya dengan prosedur dan praktik yang sehat.

Kecermatan profesional berarti kecermatan dan kompetensi yang sewajarnya, tidak berarti kesempurnaan atau kinerja yang luar biasa. Dengan demikian, kecermatan profesional hanya menuntut auditor internal untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi sampai batas-batas yang wajar. Sekaligus, auditor internal tidak dapat memberikan jaminan mutlak bahwa ketidakpatuhan atau penyimpangan tidak ada. Namun demikian, kemungkinan penyimpangan material atau ketidakpatuhan perlu selalu diperhatikan oleh auditor internal setiap kali melakukan penugasan audit internal.
Referensi :
Practice Advisory #1220-1 IPPF Jan 2009

sumber: Auditorinternal.com - 12/04/2010








03 February 2011

Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 71/2010)

” Soft Launching PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ” 

“Dengan diterbitkannya PP Nomor 71 Tahun 2010 tersebut, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun demikian, para stakeholders tidak perlu cemas karena selain mengatur SAP Berbasis Akrual, PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.”
 
Demikian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Purnomo selaku Ketua Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan (KSAP) dalam membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan di Hotel Redtop hari Selasa tanggal 14 Desember 2010.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KSAP tersebut merupakan sosialisasi awal (soft launching) PP 71 Tahun 2010 tentang SAP yang dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari pejabat dan staf biro keuangan dan perencanaan kementerian negara/lembaga, auditor, akademisi, dan pemda.

Heri Purnomo juga mengatakan bahwa implementasi SAP berbasis akrual ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah, dan harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan diberlakukannya SAP Berbasis Akrual, peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi sudah pasti akan berubah, demikian juga dengan kapasitas dan kemampuan SDM harus ditingkatkan, karena SAP Berbasis Akrual memang memberikan informasi keuangan yang lebih baik tetapi implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.
 
PP 71 Tahun 2010 tentang SAP tersebut memiliki perjalanan panjang dalam persiapan dan penyusunannya. Pada bulan Desember 2006 untuk pertama kalinya diadakan limited hearing tentang penyusunan SAP Berbasis Akrual, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi mengenai hal-hal substantif yang akan diatur dalam SAP Berbasis Akrual.

Kemudian sejak tahun 2007, KSAP mulai menyusun Draf SAP Berbasis Akrual. KSAP mendapatkan sinyal yang pasti dalam penyusunan SAP Berbasis Akrual setelah Pemerintah melakukan konsultasi mengenai penerapan basis akrual secara penuh kepada Pimpinan DPR-RI pada tanggal 25 September 2008. Rapat konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat UU bidang keuangan, namun pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap. Sejak itu pembahasan dan finalisasi SAP Berbasis Akrual terus dilakukan sesuai dengan due process penyusunan SAP, dan pada akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2010, Pemerintah menetapkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komite Konsultatif KSAP, dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis kas menuju akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual penuh. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP. Sosialisasi tersebut  diselenggarakan setengah hari dan dipandu langsung oleh Ketua Komite Kerja KSAP Binsar H. Simanjuntak. Sedangkan penyaji materi berturut-turut adalah: 
  1. Gambaran Umum Akuntansi pemerintahan Berbasis akrual oleh Sonny Loho (Sekretaris Komite Kerja KSAP) 
  2. Pokok-pokok perbedaan antara PP 24 Tahun 2005 dan PP 71 tahun 2010 1. Kerangka konseptual, PSAP 01 dan PSAP 02 oleh Yuniar Yanuar Rasyid (anggota Komite Kerja KSAP) 2. PSAP 03 s.d. PSAP 07 oleh Jan Hoesada (anggota Komite Kerja KSAP) 3. PSAP 08 s.d. PSAP 11 oleh Dwi Martani (anggota Komite Kerja KSAP) 4. PSAP 12 tentang Laporan Operasional oleh AB Triharta (anggota Komite Kerja KSAP)

 --Tim Website KSAP--

Segera Download PP 71/2010 dengan mengunjungi website http://www.ksap.org

tambahan (05 April 2011 pukul 21:45 wita)


Jika anda masih mengalami kesulitan mendownload, silahkan hubungi kami dengan mengisi form komentar di bawah ini. Terima kasih.