” Soft Launching PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ”
“Dengan diterbitkannya PP Nomor 71 Tahun 2010 tersebut, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun demikian, para stakeholders tidak perlu cemas karena selain mengatur SAP Berbasis Akrual, PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.”
Demikian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Purnomo selaku Ketua Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan (KSAP) dalam membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan di Hotel Redtop hari Selasa tanggal 14 Desember 2010.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KSAP tersebut merupakan sosialisasi awal (soft launching) PP 71 Tahun 2010 tentang SAP yang dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari pejabat dan staf biro keuangan dan perencanaan kementerian negara/lembaga, auditor, akademisi, dan pemda.
Heri Purnomo juga mengatakan bahwa implementasi SAP berbasis akrual ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah, dan harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan diberlakukannya SAP Berbasis Akrual, peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi sudah pasti akan berubah, demikian juga dengan kapasitas dan kemampuan SDM harus ditingkatkan, karena SAP Berbasis Akrual memang memberikan informasi keuangan yang lebih baik tetapi implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.
PP 71 Tahun 2010 tentang SAP tersebut memiliki perjalanan panjang dalam persiapan dan penyusunannya. Pada bulan Desember 2006 untuk pertama kalinya diadakan limited hearing tentang penyusunan SAP Berbasis Akrual, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi mengenai hal-hal substantif yang akan diatur dalam SAP Berbasis Akrual.
Kemudian sejak tahun 2007, KSAP mulai menyusun Draf SAP Berbasis Akrual. KSAP mendapatkan sinyal yang pasti dalam penyusunan SAP Berbasis Akrual setelah Pemerintah melakukan konsultasi mengenai penerapan basis akrual secara penuh kepada Pimpinan DPR-RI pada tanggal 25 September 2008. Rapat konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat UU bidang keuangan, namun pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap. Sejak itu pembahasan dan finalisasi SAP Berbasis Akrual terus dilakukan sesuai dengan due process penyusunan SAP, dan pada akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2010, Pemerintah menetapkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komite Konsultatif KSAP, dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis kas menuju akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual penuh. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP. Sosialisasi tersebut diselenggarakan setengah hari dan dipandu langsung oleh Ketua Komite Kerja KSAP Binsar H. Simanjuntak. Sedangkan penyaji materi berturut-turut adalah:
- Gambaran Umum Akuntansi pemerintahan Berbasis akrual oleh Sonny Loho (Sekretaris Komite Kerja KSAP)
- Pokok-pokok perbedaan antara PP 24 Tahun 2005 dan PP 71 tahun 2010 1. Kerangka konseptual, PSAP 01 dan PSAP 02 oleh Yuniar Yanuar Rasyid (anggota Komite Kerja KSAP) 2. PSAP 03 s.d. PSAP 07 oleh Jan Hoesada (anggota Komite Kerja KSAP) 3. PSAP 08 s.d. PSAP 11 oleh Dwi Martani (anggota Komite Kerja KSAP) 4. PSAP 12 tentang Laporan Operasional oleh AB Triharta (anggota Komite Kerja KSAP)
--Tim Website KSAP--
Segera Download PP 71/2010 dengan mengunjungi website http://www.ksap.org
tambahan (05 April 2011 pukul 21:45 wita)
atau anda dapat download langsung :
* Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010;
* Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
* Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual:
* Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
* Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010;
* Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
* Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual:
* Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
Jika anda masih mengalami kesulitan mendownload, silahkan hubungi kami dengan mengisi form komentar di bawah ini. Terima kasih.
Berkas PP 71-nya di KSAP.org barusan diperbaiki. Maaf, yang sebelumnya error waktu dibuka.
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya, Pak Ahmad Abdul Haq. Dan saya sudah tambahkan postingan untuk download langsung filenya. semoga bermanfaat.
ReplyDeletekok aq g bs download lampiran2nya,pasti adakan jenis lap keu n frmatnya?pliiiiiiiiiiiisss tolong donk
ReplyDeleteCara download: (Special utk Ibu Lia)
ReplyDeleteKlik Kanan Link tsb di atas lalu pilih "Save Link As" atau pilih Download with IDM.
Atau kunjungi langsung http://www.ksap.org/
Dan kalo belum bisa download, tuliskan alamat email anda, Insya Allah Saya kirimkan softcopy-nya. Trims.
perbedaan pp no 24 thn 2005 dengan pp no 71 thn 2010 apa ya? trim's
ReplyDelete