21 June 2011

Permendagri No. 21 Tahun 2011


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Dengan pertimbangan bahwa dengan adanya pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 1 angka 34, angka 61 dan angka 62 diubah, diantara angka 62 dan angka 63 disisipkan angka baru yaitu angka 62a, ditambahkan angka baru yaitu angka 79 dan angka 80.
  2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A.
  3. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5).
  4. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus.
  5. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah.
  6. Ketentuan Pasal 52 diubah.
  7. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 54A.
  8. Ketentuan Pasal 66 diubah.
  9. Ketentuan Pasal 71 ditambahkan ayat (8) dan ayat (9).
  10. Ketentuan Pasal 77 ayat (3), ayat (4), ayat (8) dan ayat (10) diubah.
  11. Ketentuan Pasal 86 huruf b diubah.
  12. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah.
  13. Ketentuan Pasal 98 ayat (2) diubah.
  14. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b diubah.
  15. Ketentuan Pasal 106 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.
  16. Ketentuan Pasal 123A ayat (2) diubah.
  17. Ketentuan Pasal 161 ayat (2) huruf d diubah.
  18. Ketentuan Pasal 162 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan ayat baru yaitu ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c).
  19. Ketentuan Pasal 293 ayat (1) diubah.
  20. Diantara Pasal 296 dan Pasal 297 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 296A.
  21. Ketentuan Pasal 324 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
  22. Diantara Bab XV dan Bab XVI disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XVA PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH. Pasal 329B, 329C, 329D, 329E, 329F, 329G dan 329H.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini di tetapkan di Jakarta Tanggal 23 Mei 2011.

Untuk mengetahui isinya secara detail/keseluruhan silahkan download di Link berikut:

PERMENDAGRI NO.21 TAHUN 2011


Jangan lupa ada lampirannya, silahkan download di halaman peraturan http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/category/peraturan-menteri.

1 comment: