Prinsip utama yang harus dipegang oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor yang profesional adalah independen dan obyektif. Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan tertinggi organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam saling memahami diantara peranan masing-masing lembaga.
APIP dan para internal auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil audit dan atau pengawasan lainnya yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga. Internal auditor harus menghindar dari situasi yang menyebabkan pihak ketiga yang mengetahui fakta dan keadaan yang relevan menyimpulkan bahwa internal auditor tidak dapat mempertahankan independensinya sehingga tidak mampu memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak terhadap semua hal yang terkait dalam melaksanakan dan melaporkan pekerjaannya.
Standar Audit APIP :
"Auditor harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya"
Internal auditor perlu mempertimbangkan tiga macam gangguan terhadap independensi, yaitu gangguan yang bersifat pribadi, gangguan yang bersifat ekstern, dan atau gangguan yang bersifat organisatoris. Apabila satu atau lebih dari gangguan independensi tersebut mempengaruhi kemampuan internal auditor secara individu dalam melaksanakan tugasnya secara tidak memihak, maka internal auditor tersebut harus menolak penugasan. Dalam keadaan internal auditor yang karena suatu hal tidak dapat menolak penugasan, gangguan dimaksud harus dimuat dalam bagian lingkup pada laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya.
Gangguan pribadi dari internal auditor secara individu meliputi antara lain:
- Keluarga langsung atau anggota keluarga dekat yang merupakan pimpinan atau pejabat dari entitas yang diaudit, atau sebagai pegawai dari entitas yang diaudit, dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh langsung dan signifikan terhadap entitas atau program yang diaudit.
- Prasangka terhadap perorangan, kelompok, organisasi atau tujuan suatu program, yang dapat membuat pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya menjadi berat sebelah.
- Pada masa sebelumnya mempunyai tanggung jawab dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan suatu entitas, yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan atau program entitas yang sedang berjalan atau sedang diaudit.
- Kecenderungan untuk memihak, karena keyakinan politik atau sosial, sebagai akibat hubungan antar pegawai, kesetiaan kelompok, organisasi atau tingkat pemerintahan tertentu.
- Pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya oleh seorang internal auditor, yang sebelumnya pernah sebagai pejabat yang menyetujui bukti, daftar gaji, klaim, dan pembayaran yang diusulkan oleh suatu entitas atau program yang diaudit.
- Pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya oleh seorang internal auditor, yang sebelumnya pernah menyelenggarakan catatan akuntansi resmi atas lembaga/unit kerja atau program yang diaudit.
Gangguan yang bersifat ekstern bagi APIP dapat membatasi pelaksanaan pengawasan atau mempengaruhi kemampuan internal auditor dalam membuat kesimpulan hasil pengawasannya secara independen dan obyektif. Independensi dan obyektivitas pelaksanaan suatu pengawasan dapat dipengaruhi apabila terdapat:
- Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau mengubah lingkup audit dan atau pengawasan lainnya secara tidak semestinya.
- Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur audit dan atau pengawasan lainnya atau pemilihan sampel audit .
- Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk penyelesaian suatu audit dan atau pengawasan lainnya.
- Campur tangan pihak luar APIP mengenai penugasan, penunjukan, dan promosi staf pelaksanaan audit dan atau pengawasan lainnya.
- Pembatasan terhadap sumber daya yang disediakan bagi APIP, yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan APIP tersebut dalam melaksanakan audit dan atau pengawasan lainnya.
- Wewenang untuk menolak atau mempengaruhi pertimbangan internal auditor terhadap isi suatu laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya.
- Ancaman penggantian internal auditor atas ketidaksetujuan dengan isi laporan hasil audit dan atau pengawasan lainnya, kesimpulan internal auditor, atau penerapan suatu prinsip akuntansi atau kriteria lainnya.
- Pengaruh yang membahayakan kelangsungan internal auditor sebagai pegawai, selain sebab-sebab yang berkaitan dengan kecakapan internal auditor.
Gangguan yang bersifat organisatoris
Independensi APIP dapat dipengaruhi oleh kedudukannya dalam struktur organisasi pemerintahan. Untuk membantu terciptanya independensi secara organisasi, APIP bertanggung jawab kepada pejabat tertinggi dalam lembaga atau entitas Pemerintah yang bersangkutan tanpa ada tekanan atau pengaruh politik apapun. Independensi APIP tersebut akan semakin kuat, apabila hasil audit dan atau pengawasan lainnya secara teratur juga disampaikan kepada instansi/lembaga Pemerintah yang berwenang, legislatif, dan eksternal auditor.
APIP dan internal auditornya mungkin menghadapi berbagai keadaan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap independensi. Oleh karena itu APIP harus mempunyai sistem pengendalian mutu internal yang dapat mengidentifikasi gangguan tersebut dan memastikan ketaatannya terhadap ketentuan independensi yang dituangkan dalam suatu piagam atau internal audit charter yang pada prinsipnya merupakan komitmen dari Menteri/Pimpinan LPNK/Kepala Daerah untuk memberikan jaminan bahwa penyelenggaraan pengawasan intern oleh APIP telah memenuhi prinsip independen dan obyektif. Sehingga tidak ada lagi kesan Menteri/Pimpinan LPNK/Kepala Daerah melemahkan fungsi APIP secara struktural.
Sumber: http://obrolan-auditor.blogspot.com/