Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008, terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu
- Prinsip-prinsip perilaku auditor.
- Aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.
PRINSIP-PRINSIP PERILAKU
Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini:
- Integritas; _ Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.
- Obyektivitas; _Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
- Kerahasiaan; _Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
- Kompetensi; _Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
ATURAN PERILAKU
Auditor wajib mematuhi aturan perilaku berikut ini:
1. Integritas
- melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
- menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
- mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
- menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
- tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
- menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit;
- saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
2. Obyektivitas
- mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
- tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
- menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
3. Kerahasiaan
- secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit;
- tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kompetensi
- melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
- terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
- menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.
No comments:
Post a Comment