03 December 2010

Juklak Disiplin Pegawai Negeri SIpil

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010

Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Kepala BKN menetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala BKN ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala BKN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 01 Oktober 2010 dan pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala BKN ini, maka Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Segera miliki bukunya dan softcopy-nya dapat di download disini.

Jika Anda mendapat kesulitan melakukan download dengan link di atas, mohon sampaikan kepada kami melalui kolom komentar yang tersedia di bawah posting ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.




No comments:

Post a Comment