Dalam standar 1220 diatur bahwa Auditor Internal harus menerapkan kecermatan dan keterampilan yang diharapkan dari seorang auditor yang cukup berhati-hati dan kompeten.
Kecermatan profesional membutuhkan penerapan perhatian dan keterampilan yang diharapkan dari seorang auditor internal yang berhati-hati (prudent) dan kompeten pada situasi yang sama atau mirip. Oleh karena itu, kecermatan profesional sepadan dengan kompleksitas penugasan yang dilakukan.
Auditor internal menjalankan kecermatan profesional dalam penugasan ketika dia waspada terhadap kemungkinan adanya kecurangan (fraud), kesalahan yang disengaja, kesalahan/error dan kelalaian, inefisiensi, pemborosan, ketidakefektifan, dan konflik kepentingan, serta kondisi-kondisi dan kegiatan lain di mana penyimpangan sangat mungkin terjadi. Termasuk juga ketika auditor internal mengidentifikasi pengendalian yang tidak memadai dan merekomendasikan perbaikan untuk meningkatkan kesesuaiannya dengan prosedur dan praktik yang sehat.
Kecermatan profesional berarti kecermatan dan kompetensi yang sewajarnya, tidak berarti kesempurnaan atau kinerja yang luar biasa. Dengan demikian, kecermatan profesional hanya menuntut auditor internal untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi sampai batas-batas yang wajar. Sekaligus, auditor internal tidak dapat memberikan jaminan mutlak bahwa ketidakpatuhan atau penyimpangan tidak ada. Namun demikian, kemungkinan penyimpangan material atau ketidakpatuhan perlu selalu diperhatikan oleh auditor internal setiap kali melakukan penugasan audit internal.
Referensi :
Practice Advisory #1220-1 IPPF Jan 2009
Practice Advisory #1220-1 IPPF Jan 2009
sumber: Auditorinternal.com - 12/04/2010
No comments:
Post a Comment