18 February 2011

Standar 1200 – Keahlian dan Kecermatan Profesional


1200 – Keahlian dan Kecermatan Profesional
Penugasan harus dilakukan dengan keahlian dan kecermatan profesional.
1210 – Keahlian
Auditor internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Aktivitas Audit Internal secara kolektif harus memiliki atau mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
Interpretasi:
Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya adalah istilah kolektif yang merujuk kepada keahlian profesional auditor internal yang diperlukan untuk secara efektif melaksanakan tanggung jawab profesional mereka. Auditor internal didorong untuk menunjukkan keahlian mereka dengan mendapatkan sertifikasi dan kualifikasi profesional yang sesuai, seperti gelar Certified Internal Auditor dan gelar lainnya yang diberikan oleh Institute of Internal Auditor serta organisasi profesional lainnya yang sesuai.
1210.A1 – Kepala Eksekutif Audit harus memperoleh saran dan bantuan yang kompeten jika auditor internal tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, atau kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan semua atau sebagian dari penugasan.
1210.A2 – Internal auditor harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengevaluasi risiko kecurangan dan bagaimana cara organisasi mengelolanya, tetapi tidak diharapkan memiliki keahlian sebagaimana seseorang yang tanggung jawab utamanya adalah mendeteksi dan menyelidiki kecurangan.
1210.A3 – Internal auditor harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang risiko dan pengendalian kunci teknologi informasi serta teknik audit berbasis teknologi yang tersedia untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan. Namun, tidak semua auditor internal diharapkan memiliki keahlian sebagaimana auditor internal yang memiliki tanggung jawab utamanya adalah audit teknologi informasi.
1210.C1 – Kepala Eksekutif Audit harus menolak penugasan konsultasi atau harus mendapatkan saran dan bantuan yang kompeten jika auditor internal tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, atau kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan semua atau sebagian dari penugasan.


sumber: Auditorinternal.Com - 25/01/2010 Posted in: Standar Atribut





No comments:

Post a Comment