KOMUNIKASI ANTARA AUDITOR DENGAN AUDITAN
Komunikasi antara auditor dengan auditan adalah hal yang tidak bisa diabaikan, karena keberhasilan pelaksanaan audit memerlukan dukungan dan kerjasama dari auditan. Pengumpulan informasi terhambat jika auditan bersikap tertutup dan tidak mau bekerja sama. Komunikasi antara auditor dengan auditan juga perlu untuk mengurangi kesan keliru bahwa auditor adalah pihak yang “mencari-cari kesalahan semata” yang menjadi sumber terjadinya sikap tertutup, menghindar, atau menghambat dari auditan.
Agar terwujud komunikasi yang baik dengan auditan, setiap auditor perlu memperhatikan aturan perilaku auditor dalam interaksi dengan pihak auditan yang meliputi:
1. Menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya sebagai auditor.
- Berpakaian rapi, sederhana, sopan sesuai dengan kelaziman;
- Gaya bicara yang wajar, tidak berbelit-belit dan menguasai pokok permasalahan;
- Rambut tersisir rapi;
- Nada suara yang wajar, sopan, dan tidak membentak-bentak;
- Cara duduk yang sopan.
2. Menjalin interaksi yang sehat dengan auditan
- Berkomunikasi secara persuasif;
- Memperlakukan pihak auditan sebagai subyek, bukan obyek;
- Memahami kesibukan auditan dengan tetap menjaga kelancaran dan ketepatan pelaksanaan audit.
3. Menciptakan iklim kerja yang sehat dengan auditan
- Menjaga independensinya terhadap auditan dengan cara menolak melaksanakan penugasan audit terhadap auditan yang memiliki hubungan pribadi atau kekeluargaan, keuangan, dan hubungan lainnya dengan dirinya;
- Tidak memanfaatkan auditan sebagai sumber untuk memeroleh keuntungan pribadi;
- Mencari informasi atau data dengan tidak berbelit-belit atau mengadaada;
- Menumbuhkan dan membina sikap positif.
4. Menggalang kerja sama yang sehat dengan auditan
- Tidak mencari informasi dari pihak yang tidak kompeten tentang masalah dan atau orang yang diaudit;
- Tidak membicarakan hal-hal negatif pihak auditan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
- Saling mempercayai, menghargai dan dapat bekerja sama dengan auditan sesuai dengan tujuan audit;
- Bersifat mendidik atau membina terhadap auditan dengan cara membantu, mendorong, dan membimbing bila ada permasalahan yang timbul dalam pekerjaannya dengan tidak merusak integritas dan obyektivitas dalam pelaksanaan audit;
- Tidak memberikan perintah yang sifatnya pribadi kepada auditan.
No comments:
Post a Comment